Pasal 3 UU No 12 Tahunb 2010 menyatakan bahwa Fungsi Gerakan Pramuka sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka, diimplementasikan melalui: pendidikan dan pelatihan pramuka; pengembangan pramuka; pengabdian masyarakat dan orang tua; dan permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Penjelasan lebih lanjut tentang Fungsi Gerakan Pramuka adalah sebagaimana termnaksut dalam Pasal 6 Anggaran dasar Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Atas dasar penjelasan di atas maka jika ditinjau dari aspek pendidikan maka fungsi Gerakan Pramuka adalah penyelenggara pendidikan kepramukaan yang mempunyai fungsi : permainan, pengabdian dan alat.
Dalam fungsinya sebagai permainan, Gerakan Pramuka tidak berarti kegiatan yang tanpa aturan dan hanya bermain-main semata, melainkan menyelenggarakan permainan yang mampu digunakan sebagai media membina dan mengembangkan karakter, kesehatan, dan ketrampilan. Oleh sebab itu fungsi permainan dalam kepramukaan harus mengandung unsur : ada norma dan tujuan yang dingin dicapai, membentuk badan dan jiwa yang sehat, menyenangkan, menarik, mencerminkan ikatan sosial kemasyarakatan, mengedepankan kedisiplinan, taat pada aturan dan tata tertib, kegotongroyongan, kesukerelaan, adanya bimbingan orang dewasa pada anak, remaja dan pemuda, membangun persaudaraan, diterapkan dengan metode yang tepat dan jelas, diorganisasikan secara baik, melatih kepemimpinan dan adanya keseimbangan antara mental dan fisik.
Kegiatan kepramukaan dalam fungsinya sebagai pengabdian adalah segenap daya dan upaya dalam proses pendidikan dilaksanakan untuk meraiah tujuan pendidikan kepramukaan dan dilaksanakan secara sukarela. Untuk itu diperlukan : sikap taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ikhlas dan tanpa pamrih, dedikasi tinggi, budi pekerti yang luhur, jujur dan sportif, sepi ing pamrih rame ing gawe (sedikit bicara banyak berkarya), tidak bersifat komersial, mengembangkan pengalaman, pengatahuan dan kemahiran bersama serta penuh daya kreasi, inisiatif dan imajinasi dalam membuat program-program latihan bagi peserta didik, menghayati sistem among, mengembangkan rasa persaudaraan, mengembangkan kepemimpinan yang demokratis, memahami terhadap kebutuhan, kondisi, situasi peserta didik, memahami dan menerapkan prinsip berorganisasi secara benar dan memahami maksud, tujuan dan prinsip pendidikan kepramukaan.
Sedangkan Kegiatan kepramukaan dalam fungsinya sebagai alat, bahwa proses pendidikan kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk mencapai sasaran dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu maka penyelenggaraan proses pendidikan kepramukaan harus disesuaikan dan diserasikan dengan kebutuhan, kondisi, situasi dan perkembangan masyarakat.
Print this page
Posting Komentar