Lambang Negara Garuda Pancasila : Bentuk, Makna & Tata Cara Penggunaan



Sumber Pengaturan
  • Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas khususnya Bab IV pasal 46 sampai dengan pasal 57.

Pengertian
  • Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Bentuk
  • Lambang Garuda Pancasila dengan perisai sebagaimana memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
  • Lambang Garuda Pancasila memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8 pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.


Unsur dan Makna

Di tengah-tengah perisai yang digantung pada leher Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.

Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
  • Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai  berbentuk bintang yang bersudut lima;
  • Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
  • Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
  • Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam  Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  • Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Warna Pokok dalam Lambang Negara

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
  • Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
  • Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  • Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
  • Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
  • Warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara  sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang No 24 tahun 2009, adalah :



Warna:
  • Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
  • Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
  • Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 25 5, dan biru 000
  • Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
  • Jarak A – B = 12
  • Jarak C – D = 13 ½
  • Jarak E – F = 16
  • Jarak G –H = 15 ½
  • Jarak I – J = 17


Penggunaan Lambang Negara

Lambang Negara wajib digunakan di:
  • Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
  • Luar gedung atau kantor;
  • Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  • Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  • Uang logam dan uang kertas; atau
  • Materai.
Lambang Negara dapat digunakan:
  • Sebagai cap atau kop surat jabatan;
  • Sebagai cap dinas untuk kantor;
  • Pada kertas bermaterai;
  • Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  • Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  • Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  • Dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
  • Dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  • Di rumah warga negara Indonesia.
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan  dipasang pada:
  • Gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
  • Gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  • Gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
  • Gedung dan/atau kantor lainnya.
Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor seperti  pada:
  • Istana Presiden dan Wakil Presiden;
  • Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  • Gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
Penggunaan Lambang Negara di Kantor, Lembaran Negara dan Dokumen Resmi Negara
  • Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor dan di luar gedung atau kantor  diletakkan pada tempat tertentu.
  • Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara diletakkan di bagian tengah atasn halaman pertama dokumen.
  •  Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah  diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Penggunaan Lambang Negara untuk Cap atau Surat Jabatan

Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan digunakan oleh:
  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Daerah;
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Mmenteri dan pejabat setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  • Gubernur, bupati atau walikota;
  • Notaris; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Penggunaan Lambang Negara untuk Cap Dinas untuk Kantor

Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor digunakan untuk kantor:
  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Daerah;
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  • Gubernur, bupati atau walikota;
  • Notaris; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Penggunaan Lambang Negara sebagai Atribut dan Event Resmi

  • Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
  • Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.


Penempatan Lambang Negara

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
  • Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  • Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Dalam hal Bendera Negara  dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
 
Ukuran dan Bahan

  • Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, sepeti tercantum di atas.
  • Lambang Negara sebagaimana dimaksud dibuat dari bahan yang kuat.


Larangan

Setiap orang dilarang:
  • Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  • Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  • Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  • Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama