Undang-undang Republik Indonesia No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, mengokohkan kedudukan Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan non formal yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pendidikan kepramukaan bagi anak, remaja dan pemuda Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman Gerakan Pramuka juga mengalami tantangan-tangan baru yang makin kompleks. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam butir-butir pada bagian Umum Penjelasan atas Undang-undang RI No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan :
§ Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan Negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
§ Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
§ Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan keluarnya Undang-undang No 12 tahun 2010 maka kedudukan Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan makin mantap dan kokoh. Azas, fungsi dan tujuan pendidikan kepramukaan serta tugas pokok kelembagaan yang diatur secara jelas dalam Undang-undang, menjadikan segenap pemangku kepentingan Gerakan Pramuka dapat memberikan peran dan partisipasinya secara aktif bagi kemajuan pendidikan kepramukaan di Indonesia.
Print this page
Posting Komentar