Tugas pokok Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 5 adalah :
"menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik"