1. Pakain Seragam Khusus Upacara Anggota Dewasa Putri
dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya diperuntukan bagi para Andalan dan Mabi pada tingkat
Kwartir Nasional, Kwartir Daerah,dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Pakaian Seragam Khusus
Upacara untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka dipergunakan dalam rangka upacara memperingati
Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, menghadiri
upacara di mana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara resmi kepanduan di luar negeri,
serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri.
a. Tutup kepala.
1) dibuat dari bahan benruarna coklat tua, berbentuk peci
2) tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang bagian belakang terbuka melengkung dengan jarak 3 cm
3) bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi
b. Baju/blus Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri:
1) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
2) model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kuPnat
3) lengan blus Panjang
4) kerah model setali
5) memakai lidah bahu
6) diberi buah baju (kancing) warna kuning emas berlogo tunas kelapa
7) tanpa ban Pinggang
8) dua saku dalam pada bagian muka bawah, mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 12-14cm
9) panjang baju/blus sampai garis pinggul
10) dikenakan di luar rok/bawahan
11) memakai tanda pengenai Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan Yang berlaku.
c. Rok/bawahan seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua
2) model rok lurus/sPan
3) memakai lipatan di belakang (plotte plooi)
4) memakai retsleting berwarna coklat tua yang dipasang dibelakang
5) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut atau sebatas mata kaki.
d. Pita leher:
1) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
2) lebar pita 3,5 cm, panjang pita 1 10 cm dan disimpulkan, panjang pita dari simpul 10-l5 cm,
karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai
3) dikenakan melingkar di bawah kerah baju
4) diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan.
e. Sepatu:
1) dibuat dari kulit, warna hitam
2) model tertutup
3) bertumit rendah/sedang (+ 3-5 cm)
2. Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra
Pakaian Seragam Khusus Upacara merupakan salah satu jenis Pakaian Seragam Pramuka untuk
anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya diperuntukan bagi para Andalan dan
Mabi pada tingkat Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka dipergunakan dalam
rangka upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Rl, Hari Pramuka, Pelantikan
Pengurus Kwartir/Mabi.menghadiri upacara di mana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara
resmi kepanduan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas
Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra :
a. Tutup kepala:
1) dibuat dari bahan berwarna hitam polos (tanpa hiasan),
2) berbentuk peci nasional
3) pada sudut kiri depan peci dikenakan tanda topi warna kuning emas.
b. Baju Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra/kemeja:
1) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
2) berbentuk kemeja lengan pendek
3) kerah baju model kerah dasi
4) memakai lidah bahu
5) diberi buah baju (kancing) warna kuning emas berlogo tunas kelapa
6) memakai dua saku tempel pada dada kiri dan kanan dengan tutup saku bergelombang,
serta dua saku dalam pada bagianmuka bawah kiri dan kanan dengan tutup saku rata
7) bagian belakang baju diberikan belahan di bawah ban pinggang
8) baju dipakai di luar celana
9) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Celana Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua
2) bentuk celana panjang
3) memakai dua saku dalam pada samping kiri dan kanan, serta dua saku dalam pada bagian
belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)
4) memakai ikat pinggang berwarna hitam
5) bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang.
d. Setangan leher:
1) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
2) berbentuk segitiga sama kaki
3) panjang sisi 1 20 - I 30 cm denqan sudut 90', panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan
dengan tinggi badan pemakai
4) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
5) dikenakan di bawah kerah baju
6) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas
dan pemakaian tampak rapih'
e. Sepatu:
1) model tertutup
2) dibuat dari kulit. warna hitam
3) bertumit rendah
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 226 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakain Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Print this page
Posting Komentar