Seragam Kegiatan Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega & Pembina Putra


Pada saat melakukan kegiatan berkemah, olah raga, kerja bakti, dll dapat mengenakan pakaian seragam
kegiatan.Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan tetapi diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.

Pakaian seragam kegiatan meliputi :
  • Tutup kepala diberi lambang Gerakan Pramuka
  • Baju dan bahan kaos lengan pendek/panjang disertai lambang Gerakan Pramuka
  • Celana panjang/kulot
  • Setangan leher berbentuk segitiga
  • Kaos kaki dan sepatu
  • Warna tutup kepala, baju, celana, setangan leher, kaos kaki dan sepatu bebas namun seragam untuksetiap kesatuan.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 226 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka

print this page Print this page


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama