Pengantar
- Metode Pendidikan Kepramukaan dapat dirunut melalui sumber NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA dan juga melalui AD/ART Gerakan Pramuka.
- Didalam UU Pramuka Metode Pendidikan Kepramukaan tertera pada pasal 7 Bab III Bagian Kesatu yang memuat tentang Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan, Nilai-Nilai, dan Sistem Among.
Berdasar UU Pramuka Metode Pendidikan Kepramukaan secara khusus tertera pada pasal 7 namun terkait dengan pasal 5 dan 6, sbb :
Pasal 5
- Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
- Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
- Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
- Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesame hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
- Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: Pramuka itu: (a) takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b)cinta alam dan kasih sayang sesama manusia; (c) patriot yang sopan dan kesatria; (d) patuh dan suka bermusyawarah; (e) rela menolong dan tabah; (f) rajin, terampil, dan gembira; (g) hemat, cermat, dan bersahaja; (h) disiplin, berani, dan setia; (i) bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan (j) suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
- Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
- Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
- Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi: (a) pengamalan kode kehormatan pramuka; (b) kegiatan belajar sambil melakukan; (c) kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi; (d) kegiatan yang menantang; (e) kegiatan di alam terbuka; (f) kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan; (g) penghargaan berupa tanda kecakapan; dan (h) satuan terpisah antara putra dan putri.
- Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
- Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
- Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Metode Pendidikan Kepramukaan menurut AD ART Gerakan Pramuka
Jika merujuk pada KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA, tertera pada Pasal 12, sbb :
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
- pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
- belajar sambil melakukan;
- sistem beregu;
- kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
- kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
- sistem tanda kecakapan;
- sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
- kiasan dasar.
Sumber
- UU Pramuka
- AD ART Gerakan Pramuka
- Sistem Among dalam Pendidikan Kepramukaan
- Kiasan Dasar
- Sistem Tanda Kecakapan
- Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
- Media Pendidikan Gerakan Pramuka
Print this page