Kode Kehormatan Pramuka





Pengertian

Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut Satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.

Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
  • Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
  • Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya;
  • Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuan moral yang disebut Darma adalah:
  • Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
  • Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi system nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota;
  • Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
  • Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral, yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggung jawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.

Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani Anggota Gerakan Pramuka, yaitu:


Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga,

Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:

     Dwisatya
       Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia   dan menurut aturan keluarga.
  2. Setiap hari berbuat kebaikan.

Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
   
 Dwidarma
       1.    Siaga itu patuh pada ayah dan ibundanya.
       2.    Siaga itu berani dan tidak putus asa.


Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, 

Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:

       Trisatya
        Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  1. menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik  lndonesia dan mengamalkan Pancasila,
  2. menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
  3. menepati Dasadarma.

Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
                
     Dasadarma
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
  3. Patriot yang sopan dan kesatria.
  4. Patuh dan suka bermusyawarah.
  5. Rela menolong dan tabah.
  6. Rajin, terampil, dan gembira.
  7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
  8. Disiplin, berani, dan setia.
  9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa,

Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:

      Trisatya
      Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  1. menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik lndonesia dan mengamalkan pancasila;
  2. menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
  3. menepati Dasadarma.

Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

     Dasadarma
  1. Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
  3. Patriot yang sopan dan kesatria.
  4. Patuh dan suka bermusyawarah.
  5. Rela menolong dan tabah.
  6. Rajin, terampil, dan gembira.
  7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
  8. Disiplin, berani, dan setia.
  9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.


Sumber :
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Pasal 20).





print this page Print this page
Lebih baru Lebih lama